1. Boleh menyerbu orang-orang kafir yang sudah pernah diajak memeluk agama Islam, tanpa memberitahu lebih dahulu
· Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari Nafik, ia berkata: Rasulullah saw. pernah menyerbu Bani Mushthaliq di saat mereka dalam keadaan terlena serta hewan-hewan ternak mereka sedang diminumkan dari sumber mata air. Lalu beliau membunuh pasukan perang mereka, menangkap tawanan mereka dan pada hari itulah Rasulullah mendapatkan Juwairiah binti Harits. Selanjutnya Nafik mengatakan: Abdullah bin Umar menceritakan hadis ini kepadaku karena termasuk anggota pasukan Islam pada saat itu. (Shahih Muslim No.3260)
2. Perintah memberikan kemudahan dan tidak menakut-nakuti
· Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Ketika Rasulullah saw. mengutus salah seorang sahabatnya untuk melaksanakan suatu urusan, beliau akan bersabda: Sampaikanlah kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti serta permudahlah dan janganlah mempersulit. (Shahih Muslim No.3262)
· Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah bersabda: Permudahlah dan jangan mempersulit dan jadikan suasana yang tenteram jangan menakut-nakuti. (Shahih Muslim No.3264)
3. Pengharaman berkhianat
· Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila Allah telah mengumpulkan orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang kemudian pada hari kiamat, maka akan diangkatlah sebuah panji untuk setiap pengkhianat lalu dikatakan: Inilah pengkhianatan si fulan bin fulan. (Shahih Muslim No.3265)
· Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Untuk setiap orang yang berkhianat akan diberikan sebuah panji pada hari kiamat yang bertuliskan: Inilah pengkhianatan si fulan. (Shahih Muslim No.3268)
· Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Untuk setiap orang yang berkhianat akan diberikan sebuah panji pengenal pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3270)
4. Boleh bertipu-muslihat dalam perang
· Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Perang itu adalah tipu-muslihat. (Shahih Muslim No.3273)
5. Makruh mengharap bertemu musuh dan perintah untuk bersabar jika bertemu
· Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:
Dari Abu Nadhr, dari sepucuk surat yang ditulis oleh seorang lelaki kaum Aslam, yang termasuk sahabat Nabi saw. yang bernama Abdullah bin Abu Aufa. Kemudian ia mengirim surat kepada Umar bin Ubaidillah ketika berangkat menuju Haruriah untuk memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah saw. ketika bertemu dengan musuh, beliau menunggu sampai matahari condong ke arah barat, lalu beliau berdiri di tengah-tengah pasukan dan bersabda: Hai manusia sekalian! Janganlah kamu mengharapkan pertemuan dengan musuh dan mohonlah kesehatan kepada Allah. Namun apabila kamu bertemu dengan mereka, maka bersabarlah. Dan ketahuilah sesungguhnya surga itu berada di bawah bayang-bayang pedang. Nabi saw. melanjutkan: Ya Allah, Tuhan Yang menurunkan kitab Alquran, dan Tuhan Yang menjalankan awan serta Tuhan Yang mengalahkan pasukan-pasukan musuh, berikanlah mereka kekalahan serta berikanlah kami kemenangan!. (Shahih Muslim No.3276)
6. Haram membunuh kaum wanita dan anak-anak kecil dalam perang
· Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa seorang wanita didapati terbunuh dalam suatu peperangan yang diikuti Rasulullah saw. lalu beliau mengecam pembunuhan kaum wanita dan anak-anak kecil. (Shahih Muslim No.3279)
7. Boleh membunuh kaum wanita dan anak-anak kecil dalam penyerangan di malam hari tanpa disengaja
· Hadis riwayat Sha`ab bin Jatsamah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. ditanya tentang kaum wanita dan anak-anak kecil musyrikin yang diserang pada malam hari lalu sebagian kaum serta anak-anak keturunan mereka terbunuh. Beliau menjawab: Kaum wanita dan anak-anak itu adalah termasuk bagian dari mereka. (Shahih Muslim No.3281)
8. Boleh menebang dan membakar pohon-pohon milik kaum kafir
· Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah menebang dan membakar pohon milik Bani Nadhir yang berada di Buwairah. Di dalam hadisnya Qutaibah dan Ibnu Rumeh menambahkan: Kemudian Allah Taala menurunkan ayat: Apa saja yang kamu tebang dari pohon milik orang-orang kafir atau yang biarkan tumbuh berdiri di atas pokoknya, maka semua itu adalah dengan izin Allah, karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik. (Shahih Muslim No.3284)
9. Penghalalan harta rampasan perang khusus untuk umat Islam
· Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang nabi pernah berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya: Tidak boleh mengikutiku seorang lelaki yang sudah mempunyai istri sedangkan ia ingin menggaulinya namun ia belum juga menggaulinya. Tidak boleh juga bagi lelaki lain yang telah mendirikan bangunan namun belum membuat atapnya. Juga bagi lelaki lain yang telah membeli seekor kambing atau beberapa ekor unta bunting yang akan melahirkan sehingga ia sedang menantikan kelahirannya. Beliau melanjutkan: Lalu berangkatlah ia berperang, sampai ketika telah mendekati sebuah desa pada waktu menjelang salat Asar, maka berkatalah ia kepada matahari: Hai matahari! Kamu diperintah dan aku juga diperintah. Ya Allah! Tahanlah (peredaran) matahari itu sebentar saja agar aku dapat menyerang. Maka tertahanlah matahari sehingga Allah memberikan kemenangan kepadanya. Beliau melanjutkan: Kemudian mereka mengumpulkan harta hasil rampasan perang agar disambar dan dimakan api namun ternyata api itu tidak mau membakarnya. Nabi itu berkata: Di antara kalian masih ada yang berkhianat mengambil harta rampasan dengan diam-diam! Maka hendaklah satu orang dari setiap kabilah membaiatku! Mereka pun lalu segera membaiatnya. Namun ternyata tangan salah seorang yang membaiat melekat dengan tangan nabi itu, maka ia berkata lagi: Di antara kalian masih ada yang berkhianat mengambil harta rampasan dengan sembunyi, maka hendaklah kabilahmu (orang yang tangannya melekat) membaiatku! Lalu kabilahnya pun segera membaiat nabi itu. Kemudian ternyata tangan dua orang atau tiga orang pemuda masih melekat dengan tangan nabi itu, sehingga ia berkata lagi: Di antara kamu sekalian masih ada orang yang berkhianat mengambil harta rampasan secara sembunyi dan kamu sekalian juga telah berkhianat! Lalu mereka menyerahkan kepada nabi itu emas sebesar kepala sapi (yang telah mereka sembunyikan). Kemudian mereka meletakkan emas itu tertumpuk dengan harta rampasan tadi di tengah tanah lapang. Lalu datanglah api membakar habis semua harta rampasan itu. Beliau bersabda: Harta rampasan perang itu sama sekali tidak dihalalkan kepada satu umat pun sebelum kita. Hal itu karena Allah Taala mengetahui kelemahan serta kekurangan kita, maka Allah menghalalkannya untuk kita. (Shahih Muslim No.3287)
10. Membagikan harta rampasan perang tambahan
· Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Nabi saw. pernah mengutus satu pasukan perang, di mana aku juga ikut di dalamnya, ke daerah Najed. Lalu mereka berhasil memperoleh harta rampasan berupa unta yang cukup banyak. Mereka semua mendapat bagian dua belas atau sebelas ekor unta dan masing-masing masih ditambah seekor lagi sebagai tambahan. (Shahih Muslim No.3290)
· Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah membagikan harta rampasan kepada kami sebagai tambahan selain jatah kami dari seperlima harta rampasan, lalu aku memperoleh seekor unta tua. (Shahih Muslim No.3293)
11. Prajurit yang membunuh berhak memperoleh rampasan musuh yang dibunuhnya
· Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:
Kami berangkat bersama Rasulullah saw. dalam perang Hunain. Lalu pasukan Muslimin mengalami kekalahan dalam putaran pertama. Aku melihat seorang lelaki musyrik hampir berhasil membunuh seorang prajurit Islam, maka aku segera membalik diri dan mendekatinya dari arah belakang lalu dengan cepat memenggal urat tengkuknya. Orang itu lalu mendekati dan memelukku sehingga aku dapat mencium bau kematian lalu matilah ia dan aku pun terlepas dari pelukannya. Setelah itu aku segera menyusul Umar bin Khathab, ia bertanya: Apakah yang terjadi dengan orang-orang itu? Aku menjawab: Itu urusan Allah. Tidak lama kemudian semua pasukan telah kembali dan Rasulullah saw. telah mengambil tempat duduk, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berhasil membunuh seorang prajurit musuh dan mempunyai bukti, maka ia berhak memperoleh peralatan perang yang dipakai orang itu. Lalu aku segera berdiri dan berkata: Siapa yang bersedia memberikan kesaksian bagiku? Setelah itu aku pun duduk, lalu bangkit lagi dan bertanya: Siapakah yang bersedia bersaksi untukku? Kemudian aku duduk lagi dan mengulangi pertanyaan untuk ketiga kalinya dan berdiri. Lalu Rasulullah saw. bertanya: Ada apa denganmu, wahai Abu Qatadah? Aku lalu menceritakan kepada beliau peristiwa tadi. Kemudian seorang lelaki dari mereka berkata: Ia benar, wahai Rasulullah! Dan peralatan perang prajurit musuh yang terbunuh itu ada padaku, maka berikanlah dia gantinya sesuai dengan haknya! Abu Bakar Shiddiq lalu berkata: Tidak, demi Allah! Rasulullah saw. tidak akan menyia-nyiakan usaha seorang prajurit Allah yang telah berjuang membela Allah dan Rasul-Nya, lalu beliau memberikan kepadamu harta rampasannya! Rasulullah saw. kemudian bersabda: Abu Bakar benar, maka berikanlah harta itu kepadanya! Lalu orang itu pun menyerahkannya kepadaku. Qatadah berkata: Aku kemudian menjual baju besi itu (hasil rampasan) untuk membeli sebidang kebun buah-buahan di daerah Bani Salamah. Itulah harta yang pertama kali aku miliki selama aku (memeluk) Islam. (Shahih Muslim No.3295)
· Hadis riwayat Abdurrahman bin Auf ra., ia berkata:
Ketika aku tengah berdiri dalam barisan pada hari perang Badar, aku menoleh ke kiri dan ke kanan, ternyata aku diapit oleh dua orang anak muda Ansar yang masih belia. Lalu aku berangan-angan mengharap agar aku berada di tengah prajurit yang lebih kuat dari mereka. Kemudian salah seorang dari mereka mengisyaratkan dengan kedipan mata kepadaku dan bertanya: Wahai paman, apakah kamu mengenali Abu Jahal? Aku menjawab: Ya, tapi apakah urusanmu dengan dia, wahai anak muda? Dia menjawab: Aku diberitahu bahwa ia pernah menghina Rasulullah saw. Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, bila aku melihatnya, maka aku tidak akan melepaskannya sehingga salah seorang di antara kami ada yang mati terlebih dahulu. Aku kagum sekali dengan keberanian anak muda itu. Lalu pemuda yang satu lagi mengedipkan mata juga kepadaku dan mengatakan hal yang serupa. Tidak lama kemudian aku telah melihat Abu Jahal bergerak di tengah-tengah kecamuk perang, lalu aku bertanya: Tidakkah kalian berdua telah melihat musuh yang kalian tanyakan tadi? Lalu mereka berdua segera berlomba-lomba ke arah Abu Jahal, lalu menikam dengan pedang sehingga mereka berdua berhasil membunuhnya. Mereka berdua kemudian balik menemui Rasulullah saw. untuk memberitahukan beliau. Rasulullah saw. lalu bertanya: Siapakah di antara kamu berdua yang telah membunuhnya? Keduanya menjawab: Akulah yang telah membunuhnya! Rasulullah saw. bertanya lagi: Apakah kalian berdua telah membersihkan pedang? Mereka menjawab: Tidak! Rasulullah pun segera memeriksa pedang mereka, lalu bersabda: Kamu berdua telah membunuhnya. Namun Rasulullah saw. memutuskan harta rampasan dari Abu Jahal untuk Mu`adz bin Amru bin Jamuh. Dan dua orang pemuda itu adalah Mu`adz bin Amru bin Jamuh dan Mu`adz bin Afra’. (Shahih Muslim No.3296)
· Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra.:
Kami berperang bersama Rasulullah saw. melawan suku Hawazin. Ketika kami sedang menikmati makan siang bersama Rasulullah saw., tiba-tiba datanglah seorang lelaki menunggangi seekor unta merah. Ia pun segera menderumkan untanya, kemudian mencabut tali kulit dari kantongnya untuk menambat unta. Setelah itu ia maju ikut menikmati makan siang bersama orang-orang yang lain. Mulailah lelaki itu melepaskan pandangan, padahal saat itu di antara kami ada yang merasa lelah dan lemas sehabis menunggang dan ada sebagian lain yang berjalan kaki. Tiba-tiba saja lelaki itu keluar berlari ke arah untanya, lalu melepaskan ikatannya kemudian menderumkan dan ia pun duduk di atasnya. Setelah membangkitkan lagi, larilah unta itu dengan cepat membawanya, lalu seorang lelaki lain mengikuti dari belakang dengan menunggang unta abu-abu. Salamah berkata: Aku pun bergegas keluar mengejar sampai berhasil mencapai bagian belakang unta, dan terus maju dan berhasil mengejarnya. Aku menghadangnya dan berhasil menarik tali kekang unta lalu segera menderumkan. Ketika lutut orang tak dikenal itu menyentuh tanah, aku bergegas mencabut pedang dan memenggal kepala orang itu hingga jatuhlah dia. Lalu aku membawa unta itu sambil menaikinya sedangkan bekal dan senjata orang tadi masih di atas. Rasulullah saw. bersama yang lain lalu menyambutku dan bertanya: Siapakah yang membunuh lelaki tak dikenal tadi? Mereka menjawab: Ibnu Akwa`. Beliau bersabda lagi: Maka dialah yang berhak atas semua rampasan orang itu. (Shahih Muslim No.3298)
12. Hukum fai` (kekayaan musuh yang berhasil dirampas tanpa perang)
· Hadis riwayat Umar ra., ia berkata:
Harta benda Bani Nadhir adalah termasuk kekayaan fai` yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, yang diperoleh kaum Muslimin tanpa perang dengan menunggang kuda atau unta. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi saw. lalu menafkahkan untuk istri-istri beliau selama setahun, sisanya beliau pergunakan untuk membeli hewan angkutan serta persenjataan perang di jalan Allah. (Shahih Muslim No.3301)
13. Sabda Nabi saw.: Kami tidak mewariskan dan harta yang kami tinggalkan merupakan sedekah
· Hadis riwayat Aisyah ra.:
Sesungguhnya istri-istri Rasulullah saw., ketika beliau wafat, ingin mengutus Usman untuk menemui Abu Bakar meminta harta warisan mereka dari Nabi saw. Aisyah lalu berkata kepada mereka: Bukankah Rasulullah saw. pernah bersabda: Kami tidak mewariskan apa yang kami tinggalkan adalah harta sedekah. (Shahih Muslim No.3303)
· Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Para warisku tidak akan berbagi mewarisi satu dinar pun karena apa yang aku tinggalkan setelah untuk nafkah istri-istriku dan upah pekerjaku adalah sebagai harta sedekah. (Shahih Muslim No.3306)
14. Cara membagi harta rampasan perang kepada orang yang ikut berperang
· Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. membagikan hasil rampasan perang untuk prajurit berkuda sebanyak dua bagian dan untuk prajurit pejalan kaki satu bagian. (Shahih Muslim No.3308)
15. Mengikat dan menahan tawanan perang serta boleh juga melepasnya
· Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengirim pasukan berkuda ke daerah Najed lalu mereka datang kembali dengan membawa seorang tawanan lelaki dari Bani Hanifah bernama Tsumamah bin Utsal, kepala penduduk Yamamah. Mereka lalu mengikatnya pada salah satu tiang mesjid. Suatu hari Rasulullah saw. keluar menemui tawanan tersebut. Beliau bertanya: Bagaimana keadaanmu, wahai Tsumamah? Tawanan itu menjawab: Baik-baik saja, wahai Muhammad. Jika kamu mau membunuh, maka bunuhlah orang yang memang pantas dibunuh. Jika kamu memberikan suatu nikmat maka berikanlah kepada orang yang mau bersyukur. Dan jika kamu minta harta maka akan aku beri berapa saja kamu mau. Rasulullah saw. lalu meninggalkan tawanan tersebut. Esoknya, beliau menemuinya kembali. Beliau bertanya: Bagaimana keadaanmu, wahai Tsumamah? Tawanan itu menjawab: Aku tidak mau bicara kepadamu. Jika kamu memberikan satu nikmat, maka berikan kepada orang yang mau berterima kasih. Jika kamu mau membunuh bunuhlah orang yang memang berhak untuk dibunuh. Dan jika kamu menghendaki harta maka mintalah berapa saja kamu mau maka akan aku beri, maka Rasulullah saw. meninggalkannya. Esoknya, peristiwa yang sama berlangsung lagi. Kemudian Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat: Lepaskanlah Tsumamah. Tsumamah lalu berangkat menuju ke sebuah telaga. Setelah mandi ia lantas masuk mesjid dan berkata: Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Wahai Muhammad! Di muka bumi ini semula tidak ada wajah yang paling aku benci daripada wajahmu. Tetapi sekarang wajahmulah yang paling aku suka di antara wajah-wajah yang pernah aku jumpai. Semula tidak ada agama yang paling aku benci daripada agamamu, dan sekarang hanya agamamulah yang paling aku sukai di antara agama-agama yang pernah aku temui. Dahulu negerimulah yang paling aku benci, tetapi sekarang negerimulah yang paling aku cintai di antara negeri-negeri yang pernah aku kenal. Sesungguhnya pasukan berkudamu selalu mengawasiku, sedangkan aku ingin melakukan umrah. Bagaimana ini? Rasulullah saw. lalu menyampaikan berita gembira kepada Tsumamah bahwa ia diperbolehkan melakukan umrah. Ketika sampai di kota Mekah, seseorang bertanya padanya: Apakah kamu sudah keluar dari agamamu? Tsumamah menjawab: Tidak. Tetapi aku hanya sudah tunduk kepada Rasulullah saw. Demi Allah, tidak akan ada sebutir biji gandum pun dari Yamamah yang akan sampai kepadamu sebelum mendapatkan izin Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.3310)
16. Mengusir orang-orang Yahudi dari Hijaz
· Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Ketika kami sedang berada di mesjid, datanglah Rasulullah saw. menghampiri kami dan bersabda: Marilah kita berangkat menemui orang-orang Yahudi. Maka kami pun berangkat bersama beliau hingga tibalah kami di daerah mereka. Lalu Rasulullah saw. berdiri dan berseru: Wahai orang-orang Yahudi! Masuk Islamlah niscaya kamu akan selamat! Mereka menjawab: Kamu telah menyampaikan hal itu, wahai Abul Qasim! Rasulullah saw. berkata lagi kepada mereka: Itulah yang aku inginkan. Masuk Islamlah niscaya kamu akan selamat! Mereka menjawab lagi: Kamu sudah menyampaikan hal itu, wahai Abul Qasim! Rasulullah saw. menjawab: Itulah yang aku inginkan. Lalu Rasulullah mengajak mereka untuk ketiga kali kemudian bersabda: Ketahuilah, sesungguhnya bumi ini milik Allah dan Rasul-Nya. Dan sesungguhnya aku ingin mengusir kamu sekalian dari bumi ini, maka barang siapa di antara kamu masih memiliki harta kekayaan apapun, hendaklah ia jual. Kalau tidak, maka ketahuilah bahwa bumi ini hanya milik Allah dan utusan-Nya. (Shahih Muslim No.3311)
· Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa kaum Yahudi Bani Nadhir dan Bani Quraidhah selalu memerangi Rasulullah saw., sehingga Rasulullah pun lalu mengusir Bani Nadhir dan membiarkan Bani Quraidhah sekaligus membebaskan mereka. Namun setelah itu Bani Quraidhah juga ikut memerangi, maka beliau pun lalu membunuh kaum lelaki mereka serta membagikan kaum wanita, anak-anak kecil berikut harta benda mereka di antara kaum muslimin. Kecuali mereka yang meminta perlindungan kepada Rasulullah saw., maka beliau pun memberikan keamanan kepada mereka sehingga berimanlah mereka. Rasulullah saw. juga mengusir orang-orang Yahudi Madinah seluruhnya, yaitu; Bani Qainuqa` (kaum Abdullah bin Salam), Yahudi Bani Haritsah dan setiap orang Yahudi yang berada di Madinah. (Shahih Muslim No.3312)
17. Boleh memerangi orang yang melanggar perjanjian, dan boleh menerapkan hukum seorang pemimpin yang adil serta ahli hukum kepada kaum yang bertahan di benteng
· Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Penduduk Quraidhah hanya akan tunduk kepada keputusan Sa`ad bin Mu`adz. Rasulullah saw. lalu mengutus kepada Sa`ad sehingga datanglah Sa`ad menghadap beliau dengan menunggangi seekor keledai. Ketika ia sudah mendekati mesjid, Rasulullah saw. bersabda kepada kaum Ansar: Sambutlah pemimpin kamu sekalian atau orang yang terbaik di antara kalian! Kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya mereka hanya akan tunduk dengan keputusanmu. Sa`ad menjawab: Kamu bunuh saja prajurit-prajurit perang mereka dan menawan anak keturunan mereka. Lalu Nabi saw. menjawab: Kamu telah memutuskan dengan hukum Allah. Atau barangkali beliau menjawab: Kamu telah memutuskan dengan hukum seorang raja. Tetapi Ibnu Mutsanna tidak menyebutnya dengan perkataan tersebut. (Shahih Muslim No.3314)
· Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Pada hari perang Khandaq, Sa`ad terluka karena terkena lemparan anak panah seorang lelaki Quraisy yang bernama Ibnu Ariqah. Lelaki itu memanahnya pada urat lengannya. Rasulullah saw. lalu mendirikan sebuah kemah untuknya di dalam mesjid agar beliau sewaktu-waktu dapat menjenguknya. Ketika kembali dari Khandaq, Rasulullah saw. segera meletakkan senjatanya lalu mandi, sehingga datanglah Jibril di saat beliau tengah menepiskan debu dari kepalanya lalu berkata: Kamu sudah meletakkan senjata, demi Allah, kita tidak boleh meletakkannya! Keluarlah kepada mereka! Rasulullah saw. bertanya: Ke mana? Jibril memberikan isyarat ke Bani Quraidhah. Rasulullah saw. lalu memerangi mereka. Kemudian mereka tunduk pada keputusan Rasulullah saw. namun beliau menyerahkan keputusan mereka itu kepada Sa`ad. Selanjutnya Sa`ad mengatakan: Sesungguhnya aku memutuskan untuk membunuh mereka yang turut berperang, menawan anak cucu serta perempuan-perempuan mereka, dan membagi-bagikan harta benda mereka. (Shahih Muslim No.3315)
18. Bergegas berperang dan mendahulukan yang lebih penting di antara dua hal yang bertentangan
· Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Ketika selesai perang Ahzab, Rasulullah saw. berseru kepada kami: Tidak ada seorang pun yang salat Zuhur kecuali di daerah Bani Quraidhah! Orang-orang yang khawatir tertinggal waktu salat, mereka segera salat sebelum tiba di daerah Bani Quraidhah. Tetapi yang lain mengatakan: Kami tidak akan melakukan salat kecuali di tempat yang telah diperintahkan oleh Rasulullah saw. walaupun waktu salat berlalu. Ternyata Rasulullah saw. tidak menyalahkan keduanya. (Shahih Muslim No.3317)
19. Kaum Muhajirin mengembalikan lagi kepada kaum Ansar pemberian mereka berupa pohon dan buah-buahan ketika mereka sudah merasa cukup dengan hasil penaklukan beberapa negeri
· Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah dari Mekah, di mana mereka tiba tanpa memiliki sesuatu apa pun sementara kaum Ansar adalah kaum yang memiliki tanah serta perkebunan kurma. Lalu kaum Ansar membagikan kepada mereka atas dasar kaum Muhajirin akan mereka berikan setengah dari hasil buah-buahan milik mereka setiap tahun serta nafkah secukupnya agar mereka tidak perlu lagi bekerja dan biaya. Ummu Anas bin Malik atau yang biasa dipanggil Ummu Sulaim dan Ummu Abdullah bin Abu Thalhah adalah saudara Anas seibu. Ummu Anas bin Malik tersebut pernah memberikan buah kurma kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah saw. memberikan kurma tersebut kepada Ummu Aiman, budak perempuannya, yaitu ibu Usamah bin Zaid. Ibnu Syihab mengatakan: Aku pernah mendapat cerita dari Anas bin Malik: Sesungguhnya Rasulullah saw. ketika selesai melakukan pertempuran dengan penduduk Khaibar, lalu kembali ke Madinah, beliau melihat orang-orang Muhajirin mengembalikan pemberian-pemberian yang pernah mereka terima dari kaum Ansar. Demikian pula apa yang pernah diberikan oleh ibuku kepada Rasulullah juga dikembalikan lagi dan Ummu Aiman diganti dengan kebun Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.3318)
20. Boleh memakan makanan dari harta rampasan perang di tempat pertempuran
· Hadis riwayat Abdullah bin Mughaffal ra., ia berkata:
Pada hari perang Khaibar, aku menemukan sebuah kantong kulit perbekalan yang berisi lemak. Aku pun segera menyimpannya sambil berucap: Sekarang aku tidak akan memberikan seorang pun dari perolehanku ini. Aku lalu menoleh, ternyata Rasulullah saw. sedang tersenyum memandang ke arahku. (Shahih Muslim No.3320)
Sumber :HR Muslim
Filed under: hadist | Tagged: Hadist Jihad | 5 Comments »