Oleh : Jaiman Paiton
Sponsored by : www.topspeedhelmet.com
Musyawarah VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta tanggal 25 sd 28 Juli 2010 mengeluarkan fatwa tentang tayangan infotainment di TV. Berita terbaru yang direlease oleh MUI menyatakan bahwa infotainment tidak haram, hanya kontennya yang menjadi haram apabila membuat berita gosip atau fitnah (ghibah). Bagi pembuat, penonton dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari berita gosip infotainment dikategorikan haram. Ketua MUI Amidhan, menegaskan “Infotainment haram jika isinya cuma gosip yang berisi fitnah dan artis yang bersangkutan tidak senang diberitakan”
Bagaimana pendapat anda? Okelah infotainment sebagai nama sebuah acara bukanlah barang haram. MUI tidak mempermasalahkan nama, infotainment adalah nama sama juga dengan acara lain seperti tausiyah dan news. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hakekat haram dan halam tergantung pada isinya. Sebuah tayangan news yang bergengsi juga bisa menjadi haram apabila menayangkan berita bohong, menghasut dan mengadu domba. Jadi segala sesuatu menjadi haram dan halam bukan karena merek melainkan substansinya. Oke paham….
Bagi kita yang tidak memiliki keilmuan cukup tentang hal ini tentu memahami, tetapi yang menjadi PR besar adalah menggontrol tayangan infotainment. Infotainment jangan dibiarkan liar. Infotainment harus distandarisasi dengan norma kesusilaan dan moral bermasyarakat. KPI yang diharapkan masyarakat menjadi institusi filter yang legal jangan melempem. Siapa lagi yang peduli kalau bukan kita?
Filed under: Artikel, Berita, Keluarga, Motivasi | Tagged: Artikel, Berita, Keluarga, Motivasi, Selebriti | Leave a comment »